Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG diubah menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kewajaran, keadilan, dan efisiensi. “Sebelumnya masing-masing SPPG itu kemudian memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” kata Sudaryono, Kamis (1/10/2026).
Insentif hanya diberikan kepada SPPG yang tetap beroperasi dan melayani penerima manfaat. SPPG yang disuspensi atau tidak beroperasi karena libur nasional maupun kondisi tertentu, seperti bencana, tidak mendapat insentif. Sudaryono menjelaskan, Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari anggaran MBG Rp15.000 per porsi, yang terdiri dari Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif SPPG.

