Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2026). Belanja negara ditetapkan sebesar Rp4.106,26 triliun, dengan pendapatan negara Rp3.435,10 triliun dan defisit Rp671,16 triliun atau 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Target pertumbuhan ekonomi ditetapkan sebesar 6 persen.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan target pertumbuhan ekonomi tersebut menjadi bagian dari upaya memperbesar skala ekonomi nasional. “Target 6 persen ini dibutuhkan sebagai jembatan untuk memperbesar kue ekonomi kita,” ujar Said dalam rapat paripurna di Jakarta. Asumsi ekonomi makro lainnya mencakup inflasi 2,5 persen, nilai tukar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat, serta harga minyak mentah Indonesia sebesar 75 dolar AS per barel.

APBN 2027 juga menetapkan anggaran Rp23 triliun untuk gaji dan honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di pemerintah daerah, khususnya tenaga pendidik dan kesehatan. DPR dan pemerintah juga menunda penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen serta minimal belanja infrastruktur 40 persen di daerah. Said menegaskan, setiap belanja negara harus dapat diukur dari hasil yang dicapai. “Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat diukur, baik dari sisi output maupun outcome di berbagai sektor,” tegasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *