Jakarta – Sejumlah pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 mengajukan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/9/2026).
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai cawapres, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. “Dua, menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” ujar kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto dalam persidangan.
Pemohon selanjutnya meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan. Pada sidang 23 September 2026, KPU menyampaikan pandangan bahwa permohonan tersebut mempersoalkan sengketa proses pencalonan yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

