Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kanwil ATR/BPN Jawa Timur berhasil memulihkan serta mensertifikasi aset tanah seluas 329.098 meter persegi senilai Rp992,7 miliar sepanjang Januari hingga September 2026. Sebanyak 119 sertipikat baru diterbitkan, terdiri dari 64 sertipikat dari Kantah Kota Surabaya I dan 55 sertipikat dari Kantah Kota Surabaya II.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan aset tersebut merupakan hak Pemkot Surabaya sehingga perlu diamankan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. “Alhamdulillah hari ini selama tahun 2026 ada penyerahan sertipikat yang kalau ditotal nilai anggarannya itu Rp992.744.896.600. Ini bukan angka yang kecil, tapi itulah bukti kolaborasi yang luar biasa, dipimpin oleh Pak Kajati sehingga aset negara kembali lagi hampir Rp1 triliun,” kata Eri, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan data SIMBADA, Pemkot Surabaya memiliki 11.749 register aset tanah. Hingga akhir 2025, sebanyak 5.929 register atau 50,5 persen telah tersertipikasi, sedangkan 5.657 register masih dalam proses atau belum bersertipikat. Pemkot menargetkan 2.327 register kategori K1 dan K2 dapat segera diselesaikan. Kanwil ATR/BPN Jatim juga akan membentuk tim khusus di Kantah Surabaya I dan II untuk mempercepat legalisasi aset, termasuk Waduk Adhyaksa.

