Jakarta – Empat mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) masing-masing divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional periode 2015-2023. Mereka juga dijatuhi denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 90 hari penjara jika tidak dibayar.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026) malam. Keempat terdakwa ialah Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Komaruzzaman, dan Gamaginta.

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak melakukan pemeriksaan memadai terhadap agunan, validitas lahan kelapa sawit, transaksi penjualan, pembelian bahan baku, serta dokumen pendukung pencairan pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit. Perbuatan tersebut dinilai memperkaya kedua perusahaan dan menimbulkan kerugian negara Rp992,82 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *