Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim Sembilan memanggil sembilan saksi dalam penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Senin (27/7/2026). Dari sembilan saksi yang dipanggil, hanya tiga orang memenuhi panggilan penyidik, sedangkan enam lainnya tidak hadir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik akan kembali memanggil saksi yang tidak hadir. “Terhadap enam orang saksi yang tidak hadir, Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan ulang untuk dimintai keterangannya dalam proses penyidikan,” ujar Anang, Selasa (28/7/2026).
Kejaksaan Agung belum merinci identitas para saksi maupun materi pemeriksaan yang didalami. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam penanganan tiga perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

