Jakarta – Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap 15 tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menargetkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal. Dari total 39 tersangka, 24 lainnya masih buron termasuk warga negara Lebanon berinisial AR sebagai aktor utama. Para tersangka mengiming-imingi korban dengan gaji besar dan mengatur pengiriman ilegal ke negara seperti Arab Saudi, Malaysia, dan Korea Selatan.

Pelaku yang sudah ditangkap terdiri dari perempuan dengan inisial NH, EM, N, AES, DN, MW dan laki-laki PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM, dan AM bin M. Mereka mendapat keuntungan Rp2-7 juta tiap CPMI yang diberangkatkan secara ilegal. Polisi menyita barang bukti seperti dua mobil, 47 paspor, dan 61 boarding pass sebagai bukti aktivitas mereka.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung menyatakan para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan PMI dan Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda Rp15 miliar. Penyelidikan dan pengejaran terhadap 24 tersangka DPO masih terus berjalan demi memberantas sindikat ini secara tuntas.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *