SURABAYA – Bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang nantinya gagal ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2024 dapat mengajukan sengketa proses pendaftaran ke Bawaslu RI. Menurutnya, sengketa pasca-penetapan ini rawan. Ia mencontohkan dampaknya bisa berujung pada pengepungan kantor Bawaslu oleh massa yang tidak terima atas hasil proses pendaftaran.

“Misalnya, jika ketika calon kepala daerah ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh KPU, sehingga kemudian yang bersangkutan bisa mengajukan sengketa kepada Bawaslu,” kata Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI di Ancol, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Dia mengatakan sejauh ini, Bawaslu sudah menerima laporan terkait dengan netralitas ASN dan juga kampanye di luar jadwal. Namun di satu sisi, Bagja mengingatkan peserta pemilu bahwa kampanye di luar jadwal masih belum ditetapkan secara resmi oleh KPU.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours