JAKARTA — Deddy Sitorus, Ketua DPP PDI Perjuangan, menanggapi gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) kepengurusan partainya yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Deddy menyinggung pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden di Pilpres 2024, yang menurutnya cacat hukum. Ia menyebut Gibran sebelumnya menjabat Wali Kota Surakarta melalui SK DPP PDI-P yang dipercepat pada kongres 2019, yang menjadi dasar pertanyaan terhadap status hukum pencalonan Gibran.
“Kalau keputusan DPP saat itu cacat hukum, jadi Gibran adalah produk cacat hukum. Artinya dia harus dianulir sebagai cawapres terpilih di 2024. Karena untuk menjadi cawapres, dia harus memenuhi kriteria pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah,” kata Deddy dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
“Kalau keputusan PDI-P pasca percepatan kongres tak sah, maka Gibran pun tak sah. Demikian pula dengan seluruh produk hukum pilkada 2020 di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Gugatan terhadap SK perpanjangan kepengurusan PDI-P ini didaftarkan di PTUN Jakarta pada Senin, 9 September 2024, dengan nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.
+ There are no comments
Add yours