JAKARTA – Dewan Pengawas atau Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik. Sidang Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji 20 persen selama 6 bulan di KPK.

Dewas KPK menyebut Ghufron untuk kepentingan pribadi dalam membantu mutasi salah satu ASN di kementerian pertanian.Ghufron dinilai telah melanggar peraturan yang melarang insan KPK menyalahgunakan kewenangannya.

Selain pemotongan gaji, dewas menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan mentaati kode etik KPK. Sanksi etik yang dijatuhkan Dewas KPK terhadap Nurul Ghufron menambah panjang daftar Pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours