JAKARTA – Partai Buruh menunda aksi penolakan pengesahan RUU Pilkada yang sebelumnya direncanakan akan berlangsung pada hari ini, Jumat (23/8).

Partai Buruh menunda aksi penolakan pengesahan RUU Pilkada yang seharusnya digelar hari ini, Jumat (23/8), karena sidang paripurna DPR untuk membahas revisi UU Pilkada dibatalkan akibat tidak terpenuhinya syarat kuorum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa tidak ada cukup waktu untuk menggelar paripurna ulang, sehingga syarat pencalonan Pilkada akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi, dengan pendaftaran Pilkada 2024 yang akan dimulai pada 27 Agustus.

Aksi penolakan sebelumnya berlangsung pada Kamis, di mana Partai Buruh bersama sejumlah elemen masyarakat mendatangi Gedung DPR. Demonstrasi yang awalnya tertib berubah menjadi ricuh ketika anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menemui massa, yang kemudian berujung pada tindakan pelemparan botol air mineral dan penjebolaan pagar serta gerbang utama DPR. Aksi tersebut dipicu oleh sikap pemerintah dan DPR yang dianggap tidak mengakomodasi putusan MK dalam RUU Pilkada yang dibahas.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours