Surabaya – DPR RI akhirnya membatalkan pengesahan Revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang sebelumnya selesai dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (21/8/2024) kemarin.
Kepastian pembatalan pengesahan RUU Pilkada itu disampaikan Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI, malam hari ini, Kamis (22/8/2024) petang, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Ujar Dasco “Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus 2024, batal dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan juducial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora”.
Sementara, sejumlah elemen masyarakat di berbagai penjuru Tanah Air kompak menggelar aksi menolak pengesahan RUU Pilkada.
+ There are no comments
Add yours