JAKARTA – Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI mengatakan, karena ada penundaan, sesuai Tata Tertib DPR, agenda pengesahan RUU harus lewat rapat Badan Musyawarah (Bamus) lagi. Dalam keterangannya di Gedung Parlemen, siang hari ini, politikus Partai Gerindra itu bilang, kalau sampai waktu pendaftaran calon kepala daerah (27 Agustus 2024) RUU Pilkada belum disahkan, maka aturan yang dipakai adalah Putusan MK.

“Indonesia kan negara hukum. DPR tadinya kan akan merevisi UU Pilkada jadi baru. Kalau sampai waktu pendaftaran UU yang baru itu belum ada, berarti ikut aturan yang terakhir Putusan MK,” ujar Dasco.

Seperti diketahui, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Dengan begitu, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon peserta pilkada. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional. Lalu, MK mengubah syarat pencalonan pilkada mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dengan batas minimum perolehan suara sah.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours