SURABAYA – Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, menyatakan bahwa KPU telah mengirim surat ke DPR RI untuk berkonsultasi mengenai revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Afifuddin menjelaskan bahwa KPU telah melakukan penyesuaian atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah. Ia juga menegaskan bahwa proses adaptasi atau harmonisasi harus melalui tahap konsultasi dengan DPR RI, termasuk penyampaian draf usulan perbaikan dan perubahan PKPU.

Setelah konsultasi dan harmonisasi selesai, KPU RI berencana untuk menyosialisasikan hasil revisi PKPU kepada partai politik (parpol) peserta pemilu. Afifuddin juga mengakui bahwa KPU berada dalam posisi yang sulit karena harus menyesuaikan putusan MK dan peraturan baru lainnya, seperti Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelantikan calon kepala daerah. KPU harus menindaklanjuti semua putusan tersebut meskipun menghadapi berbagai tantangan dalam prosesnya.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours