Sleman – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, memilih tidak berkomentar mengenai keputusan DPR RI yang menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada tanpa sepenuhnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Afif mengaku tidak mengikuti pembahasan revisi UU tersebut, karena fokus pada persiapan Pilkada Serentak 2024 di Jawa.

Keputusan DPR ini menimbulkan polemik, karena lebih mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) daripada MK, termasuk dalam hal penentuan batas usia minimal calon gubernur yang dihitung saat pelantikan, bukan saat penetapan calon.

“Enggak ada komentar kalau itu,” kata Afif saat ditemui di Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Jawa di Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY, Rabu (21/8).

Afif berdalih dirinya tak mengikuti pembahasan mengenai RUU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, karena fokus pada acara Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Jawa di Sleman pada hari ini.Dalam revisi UU Pilkada ini, DPR juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan, yang hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara, partai dengan kursi DPRD masih harus memenuhi syarat 20 persen kursi atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Putusan ini berbeda dengan putusan MK, yang sebelumnya menetapkan ambang batas pencalonan lebih rendah berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. Perbedaan sikap antara DPR dan MK menimbulkan kekhawatiran akan pengabaian terhadap konstitusi dan potensi implikasi politik yang lebih luas.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours