Jakarta – Kamis, 22 Agustus 2024, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia menilai bahwa pembahasan revisi UU Pilkada mengabaikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang disampaikan pada Selasa (20/08/2024).
“Pembahasan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan Putusan MK Nomor 60 dan Putusan MK Nomor 70 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat,” jelas Ketua DGB UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo.
Mewakili lebih dari 60 guru besar lintas keilmuan di UI , Prof. Harkristuti mengingatkan bahwa perubahan ini dapat menimbulkan pertikaian antara MK dan DPR serta hanya akan merusak kehidupan bernegara. Prof. Harkristuti menambahkan bahwa aksi para elite politik di DPR yang merevisi UU Pilkada sama saja dengan mengingkari sumpah jabatan mereka sebagai wakil rakyat.
DGB UI menyampaikan empat desakan dalam pernyataan sikap mereka, yaitu menghentikan revisi UU Pilkada, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan, meminta KPU segera melaksanakan dua putusan MK terbaru terkait pilkada, dan mendukung negara agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai perundang-undangan.
+ There are no comments
Add yours