JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PAN, Yandri Susanto, menanggapi ketentuan 20% kursi yang diperlukan untuk mengusung pasangan calon di Pilkada.

Yandri menegaskan, pada Rabu (21/8/2024) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, “Yang punya kursi itu tetap mengacu 20%, nggak bisa di-mix, kacau nanti kalau sebagian pakai kursi sebagian pakai suara, itu nggak bisa, nanti ke KPU-nya gimana? Ini paslon, satu pakai kursi, sisanya ditambah suara sah, susah nanti, mengesahkan paslon susah nanti, ini sudah benar sekali, mengatur sedemikian rupa,”

Menurutnya, pengaturan ini bertujuan untuk menghindari kekacauan dalam proses pengesahan pasangan calon di KPU. Ia juga menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan persentase pencalonan memberikan kejelasan mengenai siapa yang berhak mengusung calon.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours