Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah akhirnya buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan ketentuan ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Menurut Fahri, permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Gelora bertujuan mengakomodasi suara rakyat, yang ketika rakyat mencoblos di pemilu maka suaranya bermakna.
“Selama ini yang boleh mengajukan calon ini hanya partai yang punya kursi (DPRD), sekarang yang tidak punya kursi pun bisa mengajukan calon, sejauh persentasenya dicukupkan,” kata Fahri Hamzah dikutip, Rabu, 21 Agustus 2024.
” Saya kira ini bagus, akomodasi bagi kepentingan rakyat banyak,” sambungnya
Fahri menegaskan bahwa gugatan ini tidak terkait dengan calon tertentu, tapi bagian dari akomodasi terhadap suara rakyat pemilih partai Gelora. Gugatan ini sengaja diajukan sebelum perhelatan pilkada.
+ There are no comments
Add yours