Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyebut DPR telah membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.
Titi menyinggung keputusan Badan Legislasi (Baleg) dalam rapat soal Undang-undang Pilkada yang menyepakati bahwa perubahan syarat ambang batas di Pilkada Serentak 2024 hanya berlaku bagi partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD atau nonparlemen.

“Padahal, tidak demikian bunyi putusan MK. Karenanya, jelas dan terang telah terjadi pembegalan atas amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” kata Titi melalui akun X (Twitter), Rabu (21/8).

Menurutnya, dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 jelas disebutkan bahwa syarat ambang batas pencalonan yang direkonstruksi itu berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen. Sementara Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, DPR tidak bisa semena-mena mengubahnya. Menurutnya, DPR telah melanggar konstitusi karena telah menganulir putusan MK tersebut.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours