JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membantah bahwa rapat kerja terkait Revisi Undang-Undang Pilkada diadakan secara mendadak atau akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60. Bantahan ini disampaikan oleh Tito saat menghadiri rapat di Kompleks DPR RI pada Rabu, 21 Agustus 2024. Menurut Tito, kehadirannya bersama Menkumham dan perwakilan dari Menkeu adalah sebagai bentuk penghormatan atas undangan resmi dari DPR, yang diterima pada 20 Agustus.

Tito menegaskan bahwa usulan Revisi Undang-Undang Pilkada bukanlah hal baru dan tidak terkait dengan putusan MK. Ia menjelaskan bahwa inisiatif revisi sudah diajukan oleh DPR RI sejak 21 November 2023, dengan pemerintah menugaskan tiga menteri untuk membahasnya. Pembahasan internal pemerintah juga sudah dilakukan, melibatkan berbagai pihak seperti Bawaslu, KPU, dan DKPP. “Kami sedang menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang melibatkan 42 pasal dan 12 usulan baru dari pemerintah,” ungkap Tito.

Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah dijelaskan bersifat final dan tidak bisa direvisi. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dalam menguji undang-undang terhadap UUD dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara serta hasil pemilu.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours