JAKARTA– DPR menolak untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan pasangan calon. Pimpinan rapat Achmad Baidowi alias Awiek memaparkan dua perbedaan putusan, yakni milik MK dan Mahkamah Agung (MA). MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada pelantikan calon terpilih.

“Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8). Wakil dari partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyampaikan pendapat. Bahwa mereka mendorong Baleg untuk mengakomodasi putusan MA.

Protes dilancarkan Fraksi PDIP. Mereka tidak terima dengan pengambil keputusan yang terburu-buru. Putra Nababan dari PDIP melancarkan kritik ke Awiek. “Sudah dihitung per fraksi siapa setuju dan tidak setuju,” ucap Putra. Awiek menolak mengakomodasi pendapat PDIP. Dia beralasan Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan bicara sebelumnya.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours