JAKARTA – Terjadi perdebatan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI terkait Revisi UU Pilkada, mengenai batas usia calon gubernur dan wakil gubernur. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek), menyebtukan bahwa batas usia 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, dengan mengacu pada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan usia 30 tahun saat pelantikan.
Dalam rapat tersebut, terdapat perbedaan pandangan antara fraksi-fraksi di DPR. Fraksi Gerindra dan PAN mendukung keputusan MA yang sejalan dengan usulan pemerintah, menekankan bahwa keputusan MA mengikat dan tidak bisa diabaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebaliknya, anggota Baleg dari PDIP, TB Hasanuddin, menyatakan harus menggunakan keputusan dari MK.
Awiek lantas mengetuk palu sidang dan menyatakan bahwa keputusan Panja DPR RI akan mengacu pada putusan MA terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur. Keputusan ini diambil meskipun masih ada perbedaan pendapat di antara anggota Baleg, terutama dari fraksi PDIP yang lebih mendukung keputusan MK.
+ There are no comments
Add yours