JAKARTA, – Indira Chunda Thita, anak dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya. Permintaan maaf tersebut disampaikan Thita, yang juga anggota DPR Fraksi NasDem, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/7/2024).
Ucap Thita, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, “Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir batin,”
Menteri Pertanian periode 2019-2023, SYL, telah divonis pidana penjara selama 10 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada SYL, serta menghukumnya untuk mengganti kerugian negara sejumlah Rp14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD. SYL diharuskan membayar pengganti tersebut, dan jika tidak mampu, harta bendanya akan disita dan dilelang. Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta 12 tahun penjara dan denda lebih besar, SYL masih menghadapi kasus TPPU yang sedang diselidiki oleh KPK.
+ There are no comments
Add yours