Pengadilan Negeri Bandung Kabulkan Prapengadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Gugur

Jakarta,– Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.

“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ungakap hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7).

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjut hakim Eman.

Hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours