JAKARTA – Presiden Jokowi Widodo meneken Keppres Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia dalam FATF atau Satuan Tugas Aksi Keuangan. Keppres tersebut ditandatangani Jokowi pada 5 April 2024, proses ini terjadi setelah sebelumnya Indonesia berstatus observer.
FATF dikenal dengan fokusnya pada pemberantasan aksi pencucian uang, mencegah pembiayaan terorisme, dan mencegah pembiayaan proliferasi senjata pemusnah masal.
Sementara sebelum menjadi keanggotaan penuh di FATF, Indonesia telah menjalani status sebagai observer yang berupaya mencapai statusnya saat ini. Upaya keanggotaan penuh tersebut, dilakukan Indonesia sejak 2017. Posisi Indonesia menjadi keanggotaan penuh FATF dinilai penting karena untuk mendongkrak sudut pandang positif terhadap sistem keuangan Indonesia.
+ There are no comments
Add yours