Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memeriksa kasus salah satu pemilih yang sudah meninggal di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

Ya, awalnya itu kan informasinya dari saksi partai politik kalau tidak salah. Kemudian kami periksa,” ujar anggota KPU RI, August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 11 Maret 2024

Apabila kejadian tersebut dinyatakan benar terjadi oleh Bawaslu RI, maka akan ada saran perbaikan. Kendati demikian, tidak akan ada pemungutan suara ulang (PSU). “Kalau dikonfirmasi oleh pihak Bawaslu bahwa benar, ini kan orang yang sudah meninggal ya, makanya ada saran perbaikan,” jelasnya.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours