NasDem Serukan Ambang Batas Parlemen 7 Persen: DPR Cukup 9 Partai

Jakarta- Partai NasDem menginginkan agar ambang batas parlemen alias parliamentary threshold naik dari yang semula 4 persen menjadi 7 persen pada Pemilu 2029. Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan sembilan fraksi partai di DPR saat ini sudah ideal. Sugeng menilai, partai-partai di Indonesia tak memiliki perbedaan berarti dari aspek ideologis. Menurutnya, wacana menaikkan angka ambang batas parlemen penting agar partai-partai di parlemen bisa disederhanakan.

MK menyatakan aturan ambang batas 4 persen itu harus diubah dan agar berlaku di pemilu berikutnya. MK mengatakan perubahan harus dilakukan terhadap norma ambang batas parlemen beserta besaran angka atau persentasenya. Perubahan harus berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan. MK menyerahkan perubahan aturan ambang batas parlemen kepada pembentuk undang-undang. Namun, mahkamah menitipkan lima poin.

Ketiga, perubahan harus dilakukan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Keempat, perubahan telah selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar. Dan kelima, perubahan harus melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours