MKMK Wanti-wanti Hakim Konstitusi Tangani Sengketa Pemilu 2024

Jakarta- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan para hakim konstitusi menggelar pertemuan tertutup di Ruang Delegasi, Gedung I MK pada Selasa (5/3) sore. Pertemuan itu telah dikonfirmasi oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. Palguna mengatakan tugas MKMK sebagaimana disebutkan dalam undang-undang adalah untuk menjaga dan menegakkan harkat, kehormatan, keluhuran, martabat, kode etik dan perilaku hakim. Palguna menyebut pihaknya menerjemahkan hal itu ke dalam dua aspek, yakni menjaga (preventif) dan menegakkan (represif-kuratif). Menurutnya, pertemuan itu dalam rangka aspek yang pertama alias menjaga.

Petemuan itu turut membahas posisi Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam proses penanganan perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 mendatang. Arsul merupakan hakim MK yang baru dilantik awal 2024. Sebelumnya, Arsul merupakan anggota DPR dari Fraksi PPP. Dia juga merupakan hakim yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain itu, para hakim juga diwajibkan untuk membuat legal opinion sebanyak tiga kali. “Sekarang tiap-tiap hakim wajib tiga kali membuat legal opinion (satu di awal, saat permohonan diterima; dua, di tengah, saat perkara dalam pendalaman; tiga, sikap akhir saat perkara telah selesai disidangkan),” terang Palguna. “Jangan pula diabaikan jumlah dan kecepatan dalam memutus yang juga meningkat sangat signifikan. MKMK sangat tidak fair jika tidak memberi apresiasi terhadap hal ini,” imbuh dia.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours