SINGKAWANG – Herman, seorang tersangka kasus pencabulan anak berusia 13 tahun, dilantik sebagai anggota DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat, pada Selasa (17/9/2024), meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Polres Singkawang pada 16 Agustus 2024. Pelantikan tersebut berlangsung di Balairung Sari Kantor Wali Kota Singkawang, di mana Herman didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Herman mengklaim penetapan kliennya sebagai tersangka prematur dan berpotensi kriminalisasi, menjelaskan bahwa tidak ada aturan dari KPU atau UU Pemilu yang melarang pelantikan tersangka. Herman telah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan tetapi tidak hadir dengan alasan sakit syaraf terjepit, sehingga polisi belum bisa menahannya.

Meski Herman telah dilantik, Polres Singkawang menegaskan kasusnya tetap diproses. Kuasa hukum juga telah mengajukan gelar perkara khusus untuk meninjau kembali status tersangka, yang telah dilaksanakan di Mabes Polri pada 4 September 2024, dengan pihak-pihak terkait termasuk keluarga korban. Mereka menuduh adanya rekayasa kasus, mengingat Herman tidak pernah berinteraksi dengan korban.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours