JAKARTA – Presiden Jokowi menegaskan bahwa sedimen laut seperti pasir yang diizinkan untuk diekspor bukanlah pasir laut biasa. Ia menjelaskan perbedaan antara sedimen dan pasir laut, untuk menghindari kesalahpahaman terkait ekspor yang dilakukan pemerintah. Hal ini berkaitan dengan kebijakan baru yang memungkinkan ekspor hasil sedimentasi laut.

Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, telah membuka kembali keran ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang selama 20 tahun. Ekspor pasir laut diizinkan hanya jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024. Proses ekspor ini akan diawasi ketat oleh pemerintah untuk mencegah dampak negatif.

Larangan ekspor pasir laut diberlakukan sejak era Presiden Megawati karena eksploitasi yang merusak lingkungan. Namun, pada 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang kembali mengizinkan ekspor pasir laut dengan syarat-syarat tertentu, termasuk perlindungan terhadap lingkungan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours