SURABAYA – PNS Pemkab Mojokerto, RP (36), dipecat dari jabatannya setelah terlibat perselingkuhan dengan IM (40), pegawai honorer. Kasus ini terungkap pada Selasa (2/7) ketika suami RP, RF (34), menggerebek rumah tempat RP dan IM berada, keduanya ditemukan dalam keadaan telanjang. Setelah penggerebekan, RP dan IM dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi, namun tidak mencapai perdamaian.
RF melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7), dan kasus ini kini sedang dalam tahap penyidikan. RP, yang diangkat sebagai PNS pada 2020 dan menjabat sebagai analis pembangunan, akhirnya dipecat melalui Keputusan Bupati Mojokerto nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tertanggal 12 September 2024, serta kehilangan hak pensiun karena belum memenuhi syarat masa kerja.
IM juga dipecat dari posisinya sebagai pegawai honorer setelah kejadian tersebut. Sekda Pemkab Mojokerto, Teguh Gunarko, menyatakan bahwa sanksi ini merupakan langkah tegas untuk mencegah preseden buruk di kalangan ASN dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. RP masih memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengajukan banding ke BPASN jika ingin menolak keputusan tersebut.
+ There are no comments
Add yours