JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD membandingkan kasus dugaan gratifikasi anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dengan kasus korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Ia berpendapat KPK tidak bisa dipaksa untuk memanggil Kaesang.
jika alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi. Mahfud mengatakan banyak koruptor yang terlacak setelah anak dan istri mereka yang bukan pejabat diperiksa KPK. Salah satu contohnya dalam kasus Rafael Alun.
“RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dipenjarakan,” kata Mahfud dalam akun X (Twitter), Kamis (5/9).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan jika Kaesang tidak diperiksa dengan alasan bukan pejabat, dikhawatirkan ke depan, pejabat bakal meminta gratifikasi melalui keluarganya.
+ There are no comments
Add yours