JAKARTA–Terpidana korupsi pembangunan Kampus IPDN di Minahasa, Dono Purwoko, mengungkapkan bahwa ia rutin membayar setoran pungutan liar selama menjalani masa tahanan di Rutan KPK. Setoran tersebut diminta oleh mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, yang juga berperan sebagai koordinator tahanan. Dono mengaku setoran yang awalnya sebesar Rp20 juta per bulan, akhirnya turun menjadi Rp5 juta.
Dono merasa terpaksa membayar setoran tersebut karena berada dalam kondisi tertekan dan dipantau oleh pengawas Rutan KPK. Ia menjelaskan bahwa total pembayaran yang ia lakukan mencapai Rp145 juta, yang dikirim melalui rekening istrinya. Alasan utama Dono mengikuti permintaan setoran tersebut adalah karena tekanan dari pihak yang berwenang di Rutan KPK.
Kasus ini merupakan bagian dari dakwaan terhadap 15 mantan pegawai KPK yang dituduh melakukan pemerasan terhadap tahanan korupsi. Para terdakwa diduga menerima total sekitar Rp6,3 miliar dari sejumlah tahanan, termasuk Dono. Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang berat.
+ There are no comments
Add yours