JAKARTA–Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi atas respons cepat DPR RI dalam membahas Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah. Revisi ini mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tentang ambang batas pencalonan dan Putusan MK Nomor 70 mengenai batas usia minimal calon kepala daerah, yang berhasil diselesaikan dalam hitungan hari.

Dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (27/8/2024), Jokowi berharap kecepatan ini juga diterapkan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, RUU ini sangat penting untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, yang telah mandek sejak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2012.

RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023, namun belum ada perkembangan signifikan hingga kini. Banyak pihak menilai bahwa RUU ini efektif dalam mengembalikan aset hasil tindak kejahatan dan memberikan efek jera bagi koruptor, karena mereka tidak akan lagi dapat menikmati hasil korupsinya.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours