JAKARTA – Rano Karno, yang pernah menjabat sebagai Gubernur Banten pada 2015-2017, memiliki kesempatan untuk maju sebagai calon wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024. Peluang ini berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Pilkada Pasal 7 huruf o dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2024, yang memungkinkan mantan gubernur mencalonkan diri di daerah yang berbeda dari wilayah sebelumnya. Pasal 14 ayat 2 huruf n PKPU secara spesifik mengatur bahwa calon wakil gubernur tidak boleh pernah menjabat sebagai gubernur di daerah yang sama.
Ketentuan ini memungkinkan Rano Karno untuk mencalonkan diri di Pilkada DKI Jakarta karena ia pernah memimpin di Banten, sehingga berbeda dari DKI Jakarta. Aturan yang sama juga berlaku dalam PKPU sebelumnya, yang bernomor 8 tahun 2024, yang menegaskan bahwa mantan pejabat dapat mencalonkan diri di wilayah berbeda dari jabatan sebelumnya.
PDIP Perjuangan dikabarkan akan mengusung pasangan Anies Baswedan sebagai calon gubernur dan Rano Karno sebagai calon wakil gubernur untuk DKI Jakarta dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024. Strategi ini diharapkan dapat menarik dukungan luas dari masyarakat Jakarta, dengan memanfaatkan pengalaman dan popularitas kedua tokoh tersebut.
+ There are no comments
Add yours