Jakarta – Pemerintah telah menetapkan proses seleksi bagi honorer dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran (TA) 2024, Kepmen PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah TA 2024 dan Kepmen PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan TA 2024.
“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” jelas Aba Subagja, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024, Senin (26/8).
Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar salah satu jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK serta dalam 1 kali periode pendaftaran, pelamar hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi.
Terdapat dua tahapan dalam seleksi PPPK, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Per 22 Agustus 2024 telah ditetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547, yang terdiri dari PPPK sebanyak 1.031.554 dan PNS sebanyak 248.993.
+ There are no comments
Add yours