JAKARTA – DPR sepakat bahwa syarat usia minimum 30 tahun bagi calon kepala daerah dihitung saat pelantikan pasangan calon, berdasarkan hasil rapat panja revisi UU Pilkada. Keputusan ini menolak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur syarat usia calon dihitung sejak penetapan pasangan calon. Pimpinan rapat, Achmad Baidowi alias Awiek, menjelaskan perbedaan putusan antara MK dan Mahkamah Agung (MA), di mana MA mengatur usia dihitung saat pelantikan.

Dalam rapat tersebut, wakil dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendukung agar DPR mengikuti putusan MA, sementara Fraksi PDIP protes karena keputusan dianggap terburu-buru. Putra Nababan dari PDIP mengkritik Awiek yang menolak mengakomodasi pendapat PDIP, dengan alasan Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan bicara sebelumnya. Awiek menegaskan, “Yang penting Fraksi PDIP sudah sampaikan pendapat. Saya kira fair saja kan.”

Putusan Mahkamah Agung sebelumnya memerintahkan KPU untuk mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur agar dihitung saat pelantikan, bukan penetapan calon. Namun, MK memutuskan sebaliknya, bahwa syarat usia 30 tahun berlaku sejak penetapan calon. Polemik ini mencuat karena terkait dengan kepentingan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang mulai disebut-sebut sebagai kandidat cawagub Jawa Tengah pada Pilkada 2024.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours