JAKARTA–Politisi PDI-P Masinton Pasaribu mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada yang disetujui secara cepat di Badan Legislatif DPR dan akan segera disahkan dalam Rapat Paripurna merupakan kehendak istana. Pernyataan ini disampaikannya setelah mengikuti rapat pengambilan keputusan di Baleg DPR pada Rabu, 21 Agustus 2024. Masinton menyebut revisi tersebut sebagai reaksi terhadap Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 yang mengembalikan syarat usia pencalonan kepala daerah.
Masinton tidak memberikan rincian mengenai siapa di istana yang mendorong revisi ini, namun ia membandingkan respons DPR terhadap putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dengan respons terhadap putusan MK Nomor 60 Tahun 2024. Menurut Masinton, pembahasan revisi ini dilakukan sangat cepat, mengisyaratkan bahwa ada kepentingan tertentu di balik revisi tersebut, terutama terkait dengan penegasan syarat pendaftaran usia pada saat pelantikan.
Pada 20 Agustus 2024, MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh, memungkinkan partai tanpa kursi DPRD untuk mencalonkan kepala daerah, serta menetapkan usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun. Namun, pada 21 Agustus 2024, DPR mengadakan rapat untuk membahas revisi UU Pilkada dalam waktu singkat, menghasilkan substansi yang berbeda dengan putusan MK tersebut.
+ There are no comments
Add yours