JAKARTA–Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim, menyatakan sikapnya yang tolak pengesahan Revisi Undang-undang Pilkada. Sebagai salah satu bentuk perlawanannya, ia mengaku bahwa hari ini ia tidak datang pada rapat paripurna pengesahan RUU tersebut.

“Sebagai Anggota DPR RI Fraksi PKB, saya memutuskan tidak datang pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini dengan agenda pengambilan keputusan untuk mengesahkan RUU Pilkada,” kata Luqman dalam keterangannya, yang diterima Kamis, 22 Agustus 2024. Luqman juga mengaku tolak RUU tersebut karena Baleg DPR RI tidak membuka ruang untuk partisipasi publik.ia juga menilai RUU Pilkada yang bakal disahkan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan kontra demokrasi.

“Tidak hadirnya saya di rapat paripurna, bukanlah masalah teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang menolak pembahasan dan pengesahan revisi UU Pilkada dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi dan melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK,” kata Luqman.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours