JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Nahdlatul Ulama (NU) sudah selesai. Proses izin tersebut memerlukan NU untuk memenuhi beberapa persyaratan, termasuk membayar biaya kompensasi data informasi (KDI) sebelum izin resmi berlaku.

Bahlil menyebutkan bahwa izin untuk NU diberikan sekitar 3-4 hari lalu, dan kini tinggal menunggu pembayaran KDI oleh NU. Selain NU, pemerintah juga sedang memproses izin WIUPK untuk Muhammadiyah, yang hampir selesai.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 30 Mei 2024, membuka peluang bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola WIUPK di Indonesia. PP ini merupakan perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2021 dan termasuk pasal khusus tentang penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours