ANIES BASWEDAN TIDAK DAPAT MENGIKUTI PILGUB JAKARTA JALUR INDEPENDEN, KARENA PENDAFTARAN SUDAH DITUTUP

JAKARTA – Anies Baswedan tidak akan bisa mengikuti Pilkada Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan atau independen jika gagal mendapatkan dukungan dari partai politik. Hal ini terjadi karena KPU Jakarta telah menutup masa pendaftaran calon gubernur-wakil gubernur independen pada 12 Mei lalu. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari, menyatakan bahwa tidak ada lagi kesempatan untuk mendaftar sebagai calon independen setelah jadwal pendaftaran resmi ditutup.

KPU Jakarta membuka peluang pendaftaran calon independen sebelum putusan MA dikeluarkan. Namun, hingga saat ini, KPU Jakarta belum menerima arahan lebih lanjut dari KPU RI mengenai kemungkinan perubahan atau penyesuaian jadwal pendaftaran. Oleh karena itu, aturan yang berlaku masih mengacu pada peraturan sebelumnya, yang menutup peluang bagi Anies untuk mendaftar sebagai calon independen.

Sebelumnya, Anies Baswedan telah resmi diusung oleh PKS dan NasDem untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Namun, dukungan dari kedua partai tersebut kini tidak pasti, karena NasDem memberi sinyal bahwa dukungan mereka belum menjamin Anies akan didaftarkan ke KPU. PKS juga membuka peluang bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju KIM Plus, karena Anies dianggap gagal membentuk koalisi dalam tenggat waktu 40 hari yang diberikan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours