Jakarta – Pemerintah sedang menuntaskan payung hukum mengenai kriteria pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi. Ketentuan itu akan tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Sebelumnya memang berhembus kabar bahwa kelak yang akan dilarang menggunakan BBM subsidi adalah kendaraan dengan cubicle centimeter (CC) yang tinggi di atas 2.400 CC sekelas Pajero dan Fortuner.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengungkapkan, pada dasarnya pemerintah akan mangarahkan agar pembeli BBM jenis Solar Subsidi bisa lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak.
Perihal apakah mobil sekelas Pajero dan Fortuner nantinya tidak bisa membeli BBM Solar Subsidi, Saleh menilai sejatinya memang mobil dengan CC mesin tinggi seharusnya mengkonsumsi Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM yang tidak disubsidi oleh pemerintah.

