Langkah yang diklaim untuk mendorong peningkatan pelayanan inves di IKN, Kalimantan Timur.

Dalam salinan keppres yang di lihat dalam laman jdih.satneg.go.id, Di Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2024. Pertimbangan dengan di terbitkannya Keppres untuk memfasilitasi pengusaha dalam memperoleh perizinan berusaha dan penanaman modal yang memiliki sifat lintas sektor dan kewenang.

Satgas juga mempunyai tanggung jawab kepada presiden, sebagaimana ada catatan yang tercantum di dalam pasal 3 Keppres, terdiri dari sembilan point yaitu:

a. Mendorong peningkatan koordinasi antar otoria IKN dengan kementrian/ lembaga dan daerah mitra.

b. Perencanaan pembangunan dan tata ruang,menyelaraskan pemerolehan tanah,serta pengembangan pemanfaatan lahan bagi investasi di IKN.

c. Persetujuan lingkungan dan mengoordinasikan pengelolaan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *