PBNU LARANG PENGURUS MINTA IURAN DARI MASYARAKAT UNTUK BIAYA KEGIATAN ORGANISASI

JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melarang pengurusnya mengutip iuran dari masyarakat untuk membiayai kegiatan organisasi, seperti pembangunan gedung atau acara. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyatakan bahwa semua sumbangan dari warga harus dikembalikan dalam bentuk sedekah, infak, atau zakat melalui Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama (Laziznu).

Selain itu, dalam rapat pleno yang berlangsung di Jakarta, PBNU juga memutuskan untuk melarang pemberian honor dalam bentuk apa pun kepada petugas yang ditugaskan untuk kegiatan organisasi. Pembiayaan untuk penugasan tersebut akan sepenuhnya ditanggung oleh PBNU, dan pengurus daerah dilarang memberikan apapun kepada mereka.

Rapat pleno PBNU juga menghasilkan keputusan tentang pedoman penyelenggaraan organisasi, aturan konferensi, tata cara pelantikan kepengurusan, pelarangan rangkap jabatan, bantuan perjalanan penugasan, dan kerja sama usaha untuk perbaikan kinerja organisasi.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours