MK KABULKAN PERMOHONAN BATAS USIA PIMPINAN KPK.

 Jakarta – Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan gugatan batas usia calon pimpinan KPK. Hal itu dia sampaikan saat keluar dari ruang sidang MK sekitar pukul 14.30 bersama ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, dan kuasa hukum IM57+ Lakso Anindito. 

“Kami sangat optimis dari majelis hakim MK akan menerima permohonan yang kami sampaikan,” kata Novel di Gedung MK, Senin, 22 Juli 2024. Dalam sidang perdana gugatan 12 eks penyidik KPK atas batas usia pimpinan lembaga antirasuah itu, Novel menyampaikan pokok-pokok permohonannya kepada majelis hakim. 

Menurut dia, adanya perubahan Undang Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 29E yang mengubah batas usia menjadi 50 tahun, keadaan tersebut membuat dia dan beberapa pemohon lainnya tidak bisa berkontribusi dalam KPK. “Untuk melaksanakan hak kami sebagai warga negara yang tentunya dilindungi oleh konstitusi, untuk bisa membantu penguatan KPK,” ujarnya kepada hakim panel MK.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours