Jakarta – Tim kuasa hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berharap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya nanti adalah tidak melantik Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang.
Gayus menegaskan, gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini berbeda dengan gugatan sengketa pemilu yang ada di Mahkamah Konstitusi maupun di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
PDIP menggugat KPU sehubungan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu 2024.
Gayus menilai, hanya penetapan Gibran yang tidak sah secara hukum. Sementara Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih dinilai tidak cacat hukum dan masih bisa dilantik.
+ There are no comments
Add yours