Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan etik berupa sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Dalam putusan itu disebutkan Hasyim terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan terhadap anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.
“Pada kegiatan tersebut, teradu hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda, bahwa dalam sidang pemeriksaan pengadu mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023 pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya, pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada awalnya pengadu terus menolak namun teradu terus memaksa,” ungkap anggota DKPP Dewi Pitalolo saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang yang digelar di gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dewi mengatakan korban mengalami gangguan kesehatan fisik pada 18 Oktober 2023. Korban juga menjalani pemeriksaan.
Atas hal itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada Hasyim. Dalam putusan itu, juga DKPP meminta Presiden Republik Indonesia melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
+ There are no comments
Add yours