JAKARTA – Pengusaha diimbau pemerintah untuk mendaftarkan pekerjanya ke program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga Mei 2027. Kewajiban ini sesuai PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Adapun, peserta Tapera diminta membayar iuran dengan besaran 3%, sementara 0,5% diantaranya ditanggung perusahaan dan 2,5% dipotong gaji pekerja. Kemudian, dana dari gaji tersebut dikelola oleh BP Tapera dan akan cair ketika status kepesertaan pekerja berakhir. Berdasarkan Pasal 23 PP Tapera, berikut ketentuan yang menyebabkan berakhirnya kepesertaan di Tapera.
1. Telah pensiun bagi pekerja
2. Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri
3. Peserta meninggal dunia
4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
+ There are no comments
Add yours