JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua, mengusulkan agar praktik politik uang dilegalkan dalam pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Usul ini disampaikan Hugua dalam rapat kerja Komisi II di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Hugua menyatakan bahwa politik uang merupakan keniscayaan dalam pemilu karena calon sulit terpilih tanpa itu. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar politik uang diatur dalam PKPU dengan batasan tertentu. Menurut Hugua, melegalkan politik uang dengan batasan yang jelas akan mempermudah pengawasan oleh Bawaslu dan menghindari praktik kucing-kucingan yang hanya menguntungkan para pengusaha.
Hugua juga menambahkan bahwa politik uang berdampak negatif terutama bagi calon yang tidak memiliki modal, sehingga ia menyarankan untuk menetapkan batas maksimum, misalnya Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 1.000.000, atau Rp 5.000.000.
+ There are no comments
Add yours