Deretan Pengusaha Pemberi Gratifikasi ke Eko Darmanto, Salah Satunya Irwan Mussry Suami Maia Estianty

SURABAYA – Deretan pengusaha diketahui memberikan gratifikasi kepada mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Darmanto. Salah satu nama pengusaha yang terlibat adalah Irwan Mussry suami Maia Estianty dengan pemberian gratifikasi sebesar Rp100 juta.

Adapun total nilai gratifikasi yang diterima Eko ketika menjabat sebagai Kepala Bea Cukai DIY adalah Rp23,5 miliar. Hal ini diungkap dalam sidang perdana kasus gratifikasi Eko Darmanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (13/5/2024), alhasil Eko dinyatakan sebagai terdakwa karena tindak pidana korupsi.

Kemudian dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho, merinci gratifikasi yang diterima Eko Darmanto, yakni sebagai berikut.

  1. Iwan Daniel Mussry: Rp 100 juta.
  2. Andri Wirjanto: Rp 1,37 miliar.
  3. Ong Andy Wiryanto: Rp 6,85 miliar.
  4. David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo: Rp 300 juta.
  5. Lutfi Thamrin dan M Choiril: Rp 200 juta.
  6. Rendhie Okjiasmoko: Rp 30 juta.
  7. Martinus Suparman: Rp 930 juta.
  8. Soni Darma: Rp 450 juta.
  9. Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno: Rp 250 juta.
  10. Benny Wijaya: Rp 60 juta.
  11. S Steven Kurniawan: Rp 2,3 miliar.
  12. Lin Zhengwei dan Aldo: Rp 204,3 juta.
  13. Penguasaha tidak dikenal: Rp 10,9 miliar
Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours